Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Lanjutan Bharada E: Jaksa Hadirkan 12 Saksi dari Pihak Brigadir J

        Sidang Lanjutan Bharada E: Jaksa Hadirkan 12 Saksi dari Pihak Brigadir J Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain, termasuk Bharada E, Bripka RR, PC, dan KM. Dalam sidang yang digelar Selasa (25/10/22), keluarga dan kerabat terdekat korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terpantau hadir.

        Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, dalam sidang yang diagendakan hari ini dihadiri oleh terdakwa yang menjadi eksekutor dalam penembakan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang didampingi kuasa hukumnya.

        Baca Juga: Bharada E Sempat Berniat Selamatkan Brigadir J dengan Bilang 'Bang Lari Bang', Ronny: Dia Berharap Ada Kesempatan

        Sementara saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum korban), Samuel Hutabarat (ayah korban), Rosti Simanjuntak (Ibu Korban), Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

        Sebelumnya, Richard Eliezer telah menjalani sidang perdana yang dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) lalu. Pada sidang tersebut, kuasa hukum dari Richard tidak memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

        Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi pada dakwaan yang dibacakan JPU.

        Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Langsung Semprot Kamaruddin

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, terdapat 61 saksi yang juga ikut diperiksa.

        "Jadi karena kami melihat ini sifatnya adalah sejenis, maka kami periksa bersamaan atau nanti teknisnya kita lihat di persidangan, satu-satu atau periksa bersamaan," kata Majelis Hakim dalam sidang perdana Richard Eliezer, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: