Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!

        Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual! Kredit Foto: Instagram/Febri Diansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, pasang badan untuk kliennya Putri Candrawathi.

        Ia pun dengan tegas membantah keterangan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (25/10/2022), yang mengatakan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

        Baca Juga: Ngotot Sebut Kliennya Dilecehkan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Peristiwa Hilang dari Dakwaan!

        Menurut Febri Diansyah semua itu harus mengacu ke bukti. "Kami bantah secara tegas," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (26/10/ 2022).

        Dia menilai, hakim saat mencoba mengkonfirmasi ulang tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir J itu. Febri juga meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.

        Tak hanya itu, dia juga menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yaitu tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri.

        Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Langsung Semprot Kamaruddin

        "Ada satu komunikasi muncul direkonstruksi sebenarnya, yang justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: