Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngotot Sebut Kliennya Dilecehkan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Peristiwa Hilang dari Dakwaan!

Ngotot Sebut Kliennya Dilecehkan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Peristiwa Hilang dari Dakwaan! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkap bahwa banyak hal yang bisa dibuktikan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Febri menilai ada beberapa hal yang hilang pada saat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang sebelumnya.

"Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ya. Ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7, dugaan adanya kekerasan seksual," jelas Febri pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi

Dia menuturkan, sedikitnya terdapat bukti yang mampu menjawab dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Kemudian, kata Febri, ada fakta-fakta yang juga hilang dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Dakwaan tersebut ada satu komunikasi muncul di Rekonstruksi, sebenernya yang justru hilang di dakwaan. Misalnya Klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, ada di rumah Duren Tiga tidak muncul seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual telah ditutup. Sebab, katanya, laporan tersebut telah dijatuhi SP-3.

Baca Juga: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak! Permintaan Kuasa Hukumnya Disambut Keberatan JPU

"Pelecehan itu omong kosong. Karena sudah dikatakan omong kosong, atau tidak ditemukan, maka tidak boleh lagi kita mengatakan pelecehan. Tidak boleh lagi kita mengatakan almarhum mengancam membunuh," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Saya sudah melaporkan mereka, 340 junto. Saya juga sudah melaporkan lagi tentang memberi keterangan bohong. Pertanyaan, mereka ada laporan nggak dengan digantinya dari Duren Tiga menjadi Magelang? Karena tidak ada, itu adalah hoaks," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: