Tingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Fasilitasi 33 Ribu Sertifikasi Kompetensi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) telah memfasilitasi 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak tahun 2015 hingga kini. Sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi untuk memastikan kompetensi SDM yang bekerja di industri.
“Di tahun 2022 sendiri jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi/kreatif, serta wirausaha industri,” papar Arus Gunawan, Kepala BPSDMI Kemenperin.
Sertifikasi kompetensi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang diiringi dengan meningkatnya jumlah dan kebutuhan tenaga kerja. BPS mencatat terjadi kenaikan kebutuhan tenaga kerja pada bulan Februari 2022 menjadi 18,64 juta dibanding Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta.
Baca Juga: BPSDMI Kemenperin Bersama SMK-SMAK Bogor Sediakan Program Setara D1
Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 adalah sebesar 20,21 juta orang atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024.
“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” kata Tirta Wisnu Permana, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin dalam Temu LSP Pelaksana Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri 2022 pada 25 Oktober lalu.
Wisnu menambahkan bahwa sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu, dan juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan.
Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong industri agar tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi, salah satunya melalui upaya fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri.
“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” lanjut Wisnu.
Baca Juga: Percepat Transisi Energi, Kemenperin Siapkan Program Jitu
Saat ini, jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kementerian Perindustrian saat ini yaitu 82 LSP yang terdiri dari 35 LSP Pihak 1, 3 LSP Pihak 2 dan 44 LSP Pihak 3.
Selanjutnya, Kemenperin juga akan melakukan sertifikasi kompetensi pada tenaga pendidik dan pelatih pada 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas, 9 SMK dan 7 Balai Diklat Industri naungan Kemenperin yang tersebar di beberapa provinsi. Sertifikasi tersebut membutuhkan kerjasama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi yang sesuai.
“Kepada BNSP, kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin selama ini. Kami berharap dapat terus bersinergi dalam membina dan mengembangkan LSP, penyediaan asesor kompetensi, penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi, termasuk pengembangan kerjasama sertifikasi internasional,” tutup Wisnu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri