Mau Jadi Next Jokowi, Prabowo Gak Harus Relakan Jabatan Menteri: Awas Mobilisasi Pegawai Birokrasi
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan bolehnya menteri menjadi capres maupun cawapres tanpa melepaskan jabatannya sangatlah kontroversial.
Menurutnya, hal ini jelas menguntungkan sejumlah menteri dalam Kabinet Joko Widodo alias Jokowi.
Baca Juga: Gak Terbuai Manuver Prabowo, Puan Maharani Tetap Tenang Walau Belum Mendapatkan Restu Jokowi
Mulai dari Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto hingga Sandiaga Uno dan Erick Thohir yang merupakan tokoh unggulan dalam bursa pilpres.
"Ya mereka full senyum, mereka lah penikmat atau yang diuntungkan atas putusan MK tersebut," kata Ujang kepada Republika.co.id, Rabu (2/11/2022).
Menurut Ujang, putusan MK ini jelas merugikan rakyat dan merusak tatanan demokrasi. Putusan ini memihak kepada kekuasaan, yakni para menteri dan partai politik. “Semestinya menteri mundur lah ketika nyapres. Jangan gunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” ujarnya.
Ujang menjelaskan, ketika seorang menteri maju sebagai capres atau cawapres, dia pasti akan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye maupun untuk kepentingan politik elektoral lainnya. Fasilitas itu misalnya berupa kendaraan, rumah dinas, dan keuangan.
Baca Juga: Prabowo dan Ganjar Pranowo Waspadalah, Anies Baswedan Mulai Berani, Dia Tegaskan: Jangan Harap...
Selain itu, menteri juga sangat mungkin memobilisasi PNS di kementeriannya agar memberikan dukungan dan ikut berkampanye. "Termasuk memobilisasi pegawai birokrasi di daerah-daerah karena kementerian itu kan ada kantor-kantor dinasnya di daerah," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Baca Juga: NasDem dan Anies Baswedan Kembali Mau Dibenturkan Sama Jokowi, Tokoh NU Geram: Urusan Kebencianmu...
Putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022) itu merupakan jawaban atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu mengharuskan menteri mundur dari jabatannya ketika menjadi capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional.
Baca Juga: Mulai Balas Budi Buat NasDem, Instruksi Anies Baswedan Sangatlah Jelas: Seluruh Relawan Harus...
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, gugatan Partai Garuda ini dikabulkan sebagian karena menteri juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih. "Terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi," ujar Arif membacakan pertimbangan hukum hakim konstitusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar