Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

LPSK Siapkan Perlindungan untuk Keluarga Sutrimo, Eks Pekerja Rumah Febrie Adriansyah

LPSK Siapkan Perlindungan untuk Keluarga Sutrimo, Eks Pekerja Rumah Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo, mantan pekerja rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang meninggal dalam kondisi misterius.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah.

Ini sebagai upaya untuk menilai potensi ancaman serta kebutuhan perlindungan yang diperlukan.

"Kami akan ke keluarga secepatnya," kata Susilaningtias

Menurut Susi, LPSK akan terlebih dahulu menelaah kondisi dan kebutuhan keluarga. Namun, perlindungan darurat dapat segera diberikan jika ditemukan ancaman atau kebutuhan mendesak.

Senada dengan hal itu, Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan sejak awal pengungkapan perkara dugaan TPPU eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ketika masih ditangani Polri, LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Seiring perkembangan penanganan perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung, LPSK juga mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan.

Achmadi menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat undang-undang. Pasal 53 ayat (4) UU Nomor Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.

Setiap permohonan perlindungan dilakukan penelaahan dan asesmen terhadap kebutuhan pemohon. Proses tersebut memastikan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami saksi/korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, sesuai tugas, fungsi, dan wewenang yang dimandatkan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, keluarga Sutrimo resmi membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat