Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isu Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan RUU P2SK, Pengamat: Kemenkeu Perlu Lebih Cermat

        Isu Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan RUU P2SK, Pengamat: Kemenkeu Perlu Lebih Cermat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU P2SK ini pun disebut-sebut akan disahkan secepatnya akhir tahun.

        Walaupun dianggap cukup baik karena dapat menggabungkan beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya (omnibus law) di sektor keuangan, RUU ini nyatanya juga masih memiliki isu yang perlu diperhatikan lebih lanjut. 

        Baca Juga: Sri Mulyani dan DPR Satu Suara: RUU P2SK Sangat Penting Guna Kemajuan Indonesia!

        Salah satunya mengenai ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal ini, dalam Bab XIV pasal 195 ayat 2 dijelaskan bahwa OJK menetapkan lembaga jasa keuangan yang signifikan di dalam 1 (satu) grup atau kelompok sebagai Konglomerasi Keuangan. 

        Artinya, seluruh lembaga keuangan maupun anak usahanya nantinya wajib memiliki 1 induk Konglomerasi Keuangan. Pembentukan PIKK akan menimbulkan tumpang tindih pengawasan antara regulator, mengingat dalam satu konglomerasi dimungkinkan adanya lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK dan lembaga jasa pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia. Selain itu, PIKK pun harus memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan Bank Indonesia terkait kegiatan anak usahanya. 

        Kewajiban baru ini mungkin dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang sudah mapan. Namun dampaknya akan berbeda pada perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan, khususnya mereka yang memiliki segmentasi UMKM.

        Untuk perusahaan rintisan, kewajiban baru ini berpotensi meningkatkan kompleksitas pengawasan dan menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi. Akibatnya, sumber daya PIKK perusahaan rintisan akan terpusat pada pemenuhan kepatuhan dua regulator dan mengurangi investasi mereka pada inovasi produk untuk UMKM. 

        Baca Juga: Sosialisasikan RUU P2SK di Papua, Kemenkeu: Ini Sangat Penting!

        Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan, harus ada yang menguji isu konglomerasi tersebut karena pasalnya akan terjadi perubahan struktur organisasi dan ini akan menjadi problem baru.

        "Harus ada definisi, evaluasi terhadap induk Konglomerasi Keuangan tersebut, apakah perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan yang membantu UMKM masuk atau tidak? Lalu siapa yang diawasi di bawah OJK, dan jangan kebijakan ini jadi tumpang tindih," jelas Tauhid saat diwawancara di Jakarta, Senin (7/11/2022).

        Dengan demikian, untuk mengurangi risiko kompleksitas pengawasan dan biaya kepatuhan yang tinggi, pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan berada di OJK dan pengawasan lembaga jasa pembayaran berada di Bank Indonesia. Sementara itu, koordinasi dan pertukaran informasi antara regulator dapat diprioritaskan guna memperkuat pengawasan. 

        Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda melihat rencana RUU P2SK yang sedang diperbincangkan ini memiliki potensi dalam penguatan perlindungan konsumen, edukasi, dan pengawasan pelaku usaha yang adil. 

        "Ketiga hal tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan aset kripto semakin berkualitas dan sehat. Diharapkan nantinya lembaga yang akan menjadi pengawas industri aset kripto bisa meneruskan apa yang telah dibangun sejauh ini dan bahkan bisa membuat terobosan yang baik untuk pelaku usaha dan investor," katanya.

        Baca Juga: Ada RUU P2SK, Pelaku Industri Kripto Berharap Kepastian Regulasi

        "Pelibatan OJK pada dasarnya akan baik, karena bisa meningkatkan adopsi dan utilitas atau kegunaan lainnya dari aset kripto. Namun, jangan menghilangkan status kripto sebagai komoditi yang saat ini pelayanan perdagangan spot masih berjalan dan terus tumbuh," tambah Teguh.

        Namun demikian, pelibatan OJK dalam pengawasan aset kripto juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga pengawas aset kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

        Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah turut mengatakan, secara keseluruhan keberadaan RUU P2SK ini sangat diperlukan. "RUU PPSK tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, masih terbuka jalan untuk melakukan perbaikan maupun penyempurnaan, jika memang ada hal yang perlu diperbaiki," ujarnya.

        Piter menambahkan, RUU PPSK ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan bukan melemahkan dengan membuat aturan yang tumpang tindih. Kalau ada isi undang-undang yang tumpang tindih, tidak terbayangkan betapa buruknya yang menyusun undang-undang tersebut.

        Sama halnya dengan yang disampaikan Piter, Tauhid Ahmad juga mengatakan sebaiknya RUU P2SK ini direvisi terlebih dahulu dan jangan terburu buru dalam mengesahkannya. Alasannya,RUU P2SK harus ada kontribusinya dalam keuangan negara serta mendorong fungsi pengawasan terhadap keuangan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

        Baca Juga: Kemenkeu: RUU P2SK Tonggak Reformasi Sektor Keuangan

        Di sisi lain, perubahan tersebut juga dapat menjadi tantangan bagi industri untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian, karena akan muncul biaya kepatuhan baru untuk meregulasi serta mengimplementasikan kebijakan tersebut.

        "RUU P2SK seharusnya tidak melemahkan independensi atas nama stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia dan OJK harus dijaga independensi jangan sampai pengaruh eksekutif terlalu besar yang akhirnya meruntuhkan kepentingan jangka panjang," tutup Tauhid.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: