Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada RUU P2SK, Pelaku Industri Kripto Berharap Kepastian Regulasi

Ada RUU P2SK, Pelaku Industri Kripto Berharap Kepastian Regulasi Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuat pelaku industri kripto meminta kepastian regulasi, khususnya terkait pengawasan kripto di Indonesia.

Salah satu pelaku industri kripto yang mengungkapkan hal tersebut adalah Tokocrypto. Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto, mengatakan, pelaku industri aset kripto hanya memerlukan kepastian regulasi di Indonesia. Saat ini Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga.

"Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Platform Perbankan Kripto BVNK Berhasil Lakukan Pendaftaran di Spanyol

Endi menambahkan pelaku usaha akan selalu mendukung upaya pemerintah sebagai regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri aset kripto. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kripto di dalam negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun ini.

"Kami juga terus berkomunikasi dengan seluruh stakeholder untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan. Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh," jelasnya.

Di Indonesia, saat ini aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas. Permendag kemudian akan mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

"Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto," pungkas Endi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: