Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu: RUU P2SK Tonggak Reformasi Sektor Keuangan

Kemenkeu: RUU P2SK Tonggak Reformasi Sektor Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan forum konsultasi publik lanjutan dalam rangka menerima masukan dari pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses meaningful participation Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Suminto mengungkapkan bahwa RUU P2SK merupakan tonggak reformasi di sektor keuangan sehingga sistem keuangan Indonesia harus dibangun dengan baik secara regulatory. Oleh karenanya, melalui kegiatan ini semua masukan akan dicatat dengan baik untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam RUU P2SK.

Baca Juga: Diskusi Indonesia Economic Outlook 2023 Forum Dihadiri Kemenkeu, Ini yang Dibahas

"Tentunya dalam kesempatan ini, kami sangat willing to untuk mendengarkan masukan, feedback, aspirasi dari Bapak Ibu sekalian untuk keseluruhan area yang terkait dengan perbankan, baik yang secara khusus mengenai industri perbankan itu sendiri maupun dalam konteks hubungan antara otoritas di sektor perbankan, baik dalam konteks pengaturan pengawasan maupun dalam konteks protokol krisis," ungkap Suminto dalam keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).

Secara spesifik, kegiatan konsultasi publik kali ini dibagi menjadi 5 sesi, di antaranya terkait perubahaan undang-undang (UU) perbankan, perubahan UU perasuransian, pasar bursa karbon, inovasi teknologi sektor keuangan, serta badan pengelola instrumen keuangan (SPV). Adapun pihak eksternal yang hadir merupakan perwakilan dari asosiasi dan industri terkait perbankan, asuransi, pasar karbon, fintech, serta lembaga keuangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tigor M. Siahaan, mewakili Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) menyampaikan aspirasinya terkait regulasi spin off dan sektor perpajakan bagi perbankan syariah.

"Kami berharap perbankan syariah mendapat perhatian khusus dari Pemerintah, serta adanya kebijakan khusus di sektor perpajakan yang mendukung bank syariah," ungkapnya.

Terkait asuransi, Adiwarman Karim selaku anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) mengatakan kewajiban spin off harus dilaksanakan sesuai dengan arahan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin, serta unit usaha syariah (UUS) juga harus memiliki batas waktunya karena dianggap proses pembelajaran.

"Perlunya kemudahan dalam persyaratan setoran modal untuk perusahaan, juga perlu adanya regulasi tentang kelompok usaha asuransi," ungkapnya lebih lanjut.

Sementara, isu terkait Self Regulatory Organization (SRO) paling banyak disorot pada sesi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Triyono Gani dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) berharap RUU ini dapat memberikan kejelasan SRO dari sisi regulasi dan memiliki dasar hukum.

"SRO yang kami tunjuk merupakan mandat kepada kami. Oleh karena itu, kami mengharapkan ini akan menjadi cikal bakal bahwa asosiasi ini menjadi legitimate dan menjadi dasar hukum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: