Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Ingatkan Kunjungan Jessica Stern untuk Promosi LGBTQI+ Harus Ditolak

        Pakar Ingatkan Kunjungan Jessica Stern untuk Promosi LGBTQI+ Harus Ditolak Kredit Foto: EPA/Wolfgang Kumm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana kunjungan Jessica Stern sebagai utusan Amerika Serikat (AS) untuk membicarakan hak asasi manusia (HAM) terkait LGBTQI+ harus ditolak.

        Konstitusi kita melarang aktivitas LGBT sehingga upaya-upaya yang mendukung keberadaan LGBT secara langsung bisa dianggap pelanggaran terhadap konstitusi. HAM di atur di Indonesia sedemikian rupa implementasi HAM harus sesuai dengan konstitusi yang telah disepakati bersama oleh founding fathers bangsa ini.

        Baca Juga: Utusan Amerika Serikat Terkait LGBT Mau Nongol di Indonesia, Anwar Abbas Tegas: MUI Menolak!

        Pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai, sebagai negara yang berdaulat Indonesia tidak boleh mudah didikte oleh negara lain yang ingin mengobok-obok apa yang sudah menjadi konstitusi negara.

        Pemerintah harus berani menolak dan menyampaikan bahwa warga negara mempunyai hak yang sama. Akan tetapi aktivitas seksual yang melanggar norma agama dan kesusilaan itu sudah diatur sebagai sebuah pelanggaran hukum.

        Jika pemerintah menerima upaya pendekatan terhadap supremasi HAM LGBT ini maka akan menjadi pintu pembenaran terhadap aktivitas / behaviour LGBT yang akan menciptakan keresahan di masyarakat. Dan ini akan kontra produktif apalagi masih banyak persoalan berat yang harus dihadapi oleh negara.

        Tentunya publik tidak menginginkan adanya gerakan sekelompok masyarakat yang main hakim sendiri terhadap aktivitas LGBT seperti yang pernah terjadi di Rusia. 

        Pernyatan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menegaskan, LGBT merupakan penyakit jiwa.

        Pernyataan itu berdasarkan dengan undang -undang no 18 tahun 2004 tentang kesehatan jiwa dan pedoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa (PPGDJ) III.

        Menurut PPGDJI, istiliah LGBT tidak dikenal secara formal dalam ilmu psikiatri. Dalam ilmu psikiatri  orientasi seksual didefinisikan berdasarkan kecenderungan atau ketertarikan dalam memilih pasangan seksualnya atau  jenis pasangan seksualnya.

        Sehingga hanya dikenal heteroseksual untuk pasangan yang berbeda jenis dan homoseksual atau sesama jenis (lesbian dan gay) atau ketertarikan kepada dua jenis sekaligus (bisexsualitas).

        Sesuai dengan pasal 1 UU kesehatan jiwa tahun 2004 lesbian, gay, bisex dikategorikan sebagai orang orang yang mempunyai masalah mental dan sosial serta fisik dan dan kualitas hidup. Sehingga memiliki risiko gangguan jiwa, maka disebut sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Sedangkan transeksualisme sebagai Orang Dengan Masalah Gangguan Juga (ODGJ).

        Jika demikian maka untuk menghindari hal tersebut maka harus diantisipasi akar persoalannya. Pemerintah harus memberikan pendidikan kepada masyarakat sejak dini sehingga generasi muda terhindar dari penyakit disorientasi seksual. Setiap keluarga pasti ingin keturunannya normal.

        Baca Juga: Putin Sahkan UU yang Haramkan Kampanye LGBT, Hitung-hitungan Hukuman dari Rusia Bikin Merinding

        Adapun para pengidap disorientasi seksual ini harus disikapi sebagai orang-orang yang harus mendapatkan treatment. Kaum LGBT pasti melakukan pembenaran-pembenaran dan berlindung dibawah isu HAM.

        Tentunya sebuah hal yang tidak pantas jika mental disorder berupa disorientasi seksual ini diframework dalam bentuk perlindungan HAM. Karena itu orang sakit harus disembuhkan, aneh jika orang sakit dipersilahkan sakit.

        Pemikiran kebebasan terhadap aktivitas LGBT harus dicurigai sebagai serangan dan upaya pelemahan negara. Apalagi aktivitas LGBT sangat beresiko terkena HIV-AIDS. Dengan demikian generasi bangsa harus diselamatkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: