Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Solo menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Kebijakan itu disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pihaknya masih menyusun bentuk pelaksanaan aturan tersebut. Surat edaran akan diterbitkan setelah proses penyusunan selesai dilakukan.
“Sudah ada Perpres yang di sana tertera, kita serius (menangani) terhadap LGBT, ateisme dan lain-lain. Nanti akan kita segerakan," ujar Respati usai rapat paripurna di DPRD Solo, Senin (6/7/2026).
"Saya hari ini, atas nama pemerintah kota akan menjalankan Perpres tersebut untuk tidak menormalisasikan LGBT di Kota Surakarta,” tambahnya.
Respati menjelaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Karena itu, Pemkot Solo akan menyesuaikan langkah pelaksanaan dengan aturan tersebut.
Isi surat edaran masih dalam tahap pembahasan. Pemkot juga belum menetapkan bentuk sanksi maupun waktu penerbitannya.
Baca Juga: DPR Dukung Perpres Prabowo soal LGBT Ditetapkan sebagai Ancaman Nonmiliter
Pemerintah Kota Solo berencana memperkuat penyuluhan dan sosialisasi di lingkungan sekolah. Langkah itu dinilai penting sebagai upaya pencegahan melalui pendidikan.
“Tentunya kita mulai dari edukasi dulu yang terpenting. Fundamentalnya di sekolah, nah ini pengawasan, bimbingan konseling, guru-gurunya penting sekali,” imbuh Respati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: