Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugat Jokowi dan Tito, Rocky Gerung Puji Cucu Bung Hatta: Keresahan Milenial atas Demokrasi saat Ini

        Gugat Jokowi dan Tito, Rocky Gerung Puji Cucu Bung Hatta: Keresahan Milenial atas Demokrasi saat Ini Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gustika Fardani Jusuf, cucu Wapres Mohammad Hatta atau kerap dikenal bung Hatta, bersama rekan lainnya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta atas pelantikan 88 pejabat kepala daerah.

        Hal itu menarik perhatian pengamat politik Rocky Gerung yang lantas memberikan apresiasi pada presentasi kalangan milenial yang dinilainya gelisah akan proses berdemokrasi Indonesia saat ini. Rocky mulai pernyataan apresiasi dengan mengenangkan sosok Gustika pada cerita anak muda yang berani menegur raja yang bangga pada busananya, padahal ia sedang ditipu oleh orang-orang sekelilingnya.

        Baca Juga: Jokowi Minta Kementrian Genjot Belanja Modal di Awal Tahun

        "Gustika mengingatkan pada kisah raja, kisah penipuan politik," ujar Rocky Gerung di akun media sosialnya bersama Hersubeno Arief di Forum News Network (FNN).

        Gustika dan rekan kembali mengingatkan jika demokrasi ialah legitimasi atas kehadiran suara rakyat. "Gustika ini contoh anak muda punya kepekaan. Hal ini juga dimensi batin milenial atas keresahan demokrasi (demokrasi Indonesia) saat ini," terang Rocky.

        Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika, yang dikenal sebagai cucu bung Hatta. Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

        Gustika dan rekan lainnya meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016.

        Gugatan dengan nomor register perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu mempersoalkan pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan disampaikan Gustika dengan pihak tergugat ialah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

        Pelantikan 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 dinilai mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana (PP).

        Baca Juga: Bela Anies yang Difasilitasi Jet Pribadi oleh NasDem, Tatak: Seperti Halnya Dulu Fasilitasi Pak Jokowi

        PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

        Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: