Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Naik 100 bps, Bunga Simpanan Valas yang Dijamin LPS Kini jadi 1,75%

        Naik 100 bps, Bunga Simpanan Valas yang Dijamin LPS Kini jadi 1,75% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 100 bps menjadi 1,75 persen.

        Demikian yang diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

        “Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Purbaya. Baca Juga: Apresiasi Pelaku Industri, LPS: Kondisi Perbankan RI Sangat Baik

        Sementara itu, untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 3,75 persen. Sedangkan di bank perkreditan rakyat (BPR) tetap sebesar 6,25 persen.

        Purbaya bilang, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas dan kinerja ekspor.

        Kedua, memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. Baca Juga: Dicabut OJK, LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Pasar Umum

        Dan ketiga, Sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas Valas (devisa hasil ekspor) dari Luar Negeri untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas dan menambah likuiditas valas domestik.

        Dengan ditetapkannya TBP ini dan dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

        “Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga dihimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: