Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicabut OJK, LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Pasar Umum

Dicabut OJK, LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Pasar Umum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum di Denpasar Provinsi Bali.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 November 2022. 

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Baca Juga: LPS Imbau Masyarakat Pahami Dahulu Karakteristiknya Sebelum Berinvestasi

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 04 April 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum dilakukan oleh LPS.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat (25/11/2022). Baca Juga: LPS Pastikan Setiap Kebijakan Strategis Diputuskan Melalui Riset

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau  melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi Tim Likuidasi," tutup Dimas.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: