Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMK 2023 Kabupaten/Kota Jabar Rata-rata Naik 7,09 Persen

        UMK 2023 Kabupaten/Kota Jabar Rata-rata Naik 7,09 Persen Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota. 

        Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi, mengatakan penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. 

        Baca Juga: Naik 7,2 Persen jadi Rp 5,1 Juta, UMK Kabupaten Bekasi Salah Satu yang Tertinggi di Indonesia

        "Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Taufik, pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.

        Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. 

        Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. 

        Taufik menjelaskan UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

        "Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

        Baca Juga: UMP 2023, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tetap Terapkan Kebijakan Skala Upah

        Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

        Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

        1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

        2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07

        3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44

        4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02

        5. Kab. Subang Rp3.273.810,60

        6. Kota Depok Rp4.694.493,70

        7. Kota Bogor Rp4.639.429,39

        8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25

        9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19

        10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10

        11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86

        12. Kota Bandung Rp4.048.462,69

        13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25

        14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40

        15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10

        16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99

        17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72

        18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60

        19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83

        20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90

        21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30

        22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02

        23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13

        24. Kab. Garut Rp2.117.318,31

        25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42

        26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00

        27. Kota Banjar Rp1.998.119 05.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: