Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP 2023, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tetap Terapkan Kebijakan Skala Upah

UMP 2023, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tetap Terapkan Kebijakan Skala Upah Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, mengatakan, pada 2022, Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah.  

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Sampaikan Lima Kunci Sukses Kepemimpinan

"Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha)," kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Senin (5/12/2022). 

Menurutnya, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022. 

Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja. 

"Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja," ujarnya. 

Kebijakan ini dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi. 

Baca Juga: Suaranya Segera Saingi Ridwan Kamil, Modal Anak Buah Jokowi Ini Bukan Main: Dia Kompeten dan Cakap!

"Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution," katanya. 

Terkait penerapan struktur skala upah ini, pada 2022, Ridwan Kamil mendapatkan gugatan dari Apindo. Namun, hakim PTUN menolak gugatan tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: