Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heru Budi Rombak Aturan Lagi, Kali Ini Batas Usia Pegawai PJLP DKI Jakarta Hanya Sampai 56 Tahun Saja

        Heru Budi Rombak Aturan Lagi, Kali Ini Batas Usia Pegawai PJLP DKI Jakarta Hanya Sampai 56 Tahun Saja Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan baru yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta. Adapun batas usia PJLP kini yakni maksimal 56 tahun. 

        Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Heru pada Kamis (1/12) lalu.

        "Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru Budi dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (13/12). 

        Baca Juga: Heru Budi Ganti Slogan Jakarta, NasDem Bilang demi Eksistensi: Biar Beda dengan Anies

        Adapun PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu.

        Tujuan PJLP yakni mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah. 

        Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak. 

        Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/m atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.

        Diketahui, dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada batas usia maksimal untuk PJLP. 

        Baca Juga: Sudah Berani Ubah Banyak Kebijakan Anies, Heru Budi Dibombardir: Ada Kesan Beri Citra Gubernur Sebelumnya Nggak Ada Benarnya

        Aturan itu diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

        Selain pembatasan usia, syarat PJLP, yaitu harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: