Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kian Gencar Sosialisasi KUHP Baru, Kominfo: Mari Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum!

        Kian Gencar Sosialisasi KUHP Baru, Kominfo: Mari Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum! Kredit Foto: Dok. Panpel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten pada Selasa (13/12/2022).

        Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan mengatakan webinar diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KUHP yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu.

        Baca Juga: Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru

        “Selain itu sosialisasi sangat penting dilakukan, guna mewaspadai potensi timbulnya hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP,” katanya.

        Sosialisasi itu, juga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

        Dengan adanya sosialisasi lewat webinar itu, diharapkan pula bisa memperoleh dukungan publik terhadap UU KUHP yang baru, dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait bahaya penyebaran hoaks terutama di kalangan akademisi dan mahasiswa.

        “Kemudian, bisa mewujudkan masyarakat digital sadar hukum dan HAM sebagai upaya menciptakan ruang digital Indonesia yang positif dan kondusif,” jelas Bambang.

        Baca Juga: Ingat Ucapan Elite Megawati, Curiga Alasan Anies Baswedan Tak Foto Bareng Jokowi: Dia Diusir...

        Dari informasi yang dihimpun, sosialisasi dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring.

        Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

        Webinar kali ini, dibuka langsung oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, serta dihadiri Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono.

        Baca Juga: Lewat Pertunjukan Rakyat, Kominfo Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Dukung Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

        Sementara narasumber yang hadir di antaranya ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof.Dr.Topo Santoso, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, serta Akademisi Fakultas Hukum Untirta Dr. Rena Yulia.

        Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

        Baca Juga: Wacana Jokowi Tiga Periode Kembali Terbang, Idealisme Megawati Disorot Tajam: Mampukah Dia...

        Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: