Prabowo Subianto Usulkan Sendiri Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier, Ada Udang Dibalik Batu?
Seperti diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan langsung pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada artis sekaligus pesulap Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.
Pemberian itu sendiri menuai kontroversi dan banyak elemen masyarakat meminta, bahkan mendesak pencabutan pangkat dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan, pemberian pangkat untuk Deddy Corbuzier merupakan usulan langsung dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Baca Juga: Sudah Dapat Dukungan Jokowi, Prabowo Harus Makin Percaya Diri Lawan Anies Baswedan: Jangan Sampai...
"Itu dari Kemhan langsung karena beliau (Deddy Corbuzier) kan dari Balak Cad, dari Komcad (Komponen Cadangan)," kata Dudung di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Dudung mengatakan, sebelum pangkat tersebut diberikan kepada Deddy, sudah ada koordinasi terlebih dahulu dengan dirinya. "Oh iya, sudah (koordinasi)," ujarnya.
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, pangkat Letkol Tituler sudah pernah diberikan kepada beberapa orang.
Termasuk bagi masyarakat sipil yang telah berjasa bagi TNI, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.
"Banyak sih memang, kalau pangkat Tituler itu semua angkatan juga ada, yang diberikan kepada mereka yang telah berjasa terhadap angkatan, seperti di Angkatan Udara itu ada pilot, seperti pilot Garuda dikasih pangkat Tituler juga Letnan Kolonel karena menerbangkan pesawat. Jadi karena banyak berkontribusi pada angkatan," jelas dia.
Panglima TNI yang baru ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Laksamana Yudo Margono, juga menanggapi pemberian pangkat Letkol Tituler ke YouTuber, Deddy Corbuzier.
Ia menilai, pemberian itu sudah disetujui KSAD dan Panglima TNI, sehingga sudah jadi kewenangan mereka.
Baca Juga: Loyalis Tegaskan Capres Gerindra Hanya Prabowo Subianto, Jalan Buntu untuk Sandiaga Uno?
Terkait itu, Yudo mengaku nanti akan mengkonfirmasi lebih lanjut terkait pengusulan dan desakan pencabutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty