Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal PKPU, PTPP Tegaskan Tetap Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnis

        Soal PKPU, PTPP Tegaskan Tetap Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnis Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dimana CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek PTPP. 

        Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi mengungkapkan bila PTPP sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.

        “Sampai saat ini, PTPP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” ujar Bakhtiyar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

        Ia menuturkan bahwa sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku.

        Baca Juga: Banjir Proyek dari BUMN, Nilai Kontrak Baru PTPP Melejit 51% Hingga Oktober 2022

        Menurut Bakhtiyar, PTPP juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

        Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas PTPP dimana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp3,1 miliar. 

        Baca Juga: Mediasi Berjalan Lancar, PTPP Lanjutkan Pembangunan Proyek SGAR Mempawah

        Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik. Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: