Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asyik! Lewat E-Claim, Kini PMI Bisa Lakukan Klaim BPJamsostek Dimana dan Kapan Saja

        Asyik! Lewat E-Claim, Kini PMI Bisa Lakukan Klaim BPJamsostek Dimana dan Kapan Saja Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meluncurkan beragam fitur yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya adalah fitur E-Klaim (electronic claim) yang dapat digunakan PMI untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dimana dan kapan saja.

        Fitur anyar tersebut diperkenalkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di hadapan 150 calon PMI dalam sebuah kegiatan bertajuk “Kumpul Bareng PMI” yang digelar dalam rangka perayaan HUT Ke-45 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyambut International Migrants Day atau Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

        Anggoro mengatakan bahwa terobosan tersebut merupakan salah satu bentuk berkomitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta. Baca Juga: Menko PMK: Baru 5,6 Juta dari 35 Juta Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

        “Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada para PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa kami sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melindungi para PMI, selalu memastikan peserta mendapatkan manfaat secara maksimal,” terang Anggoro.

        Menurutnya, dengan fitur ini, sekarang para PMI bisa lebih fokus dalam bekerja dan terbebas dari rasa cemas. "Beragam kemudahan yang kami berikan ini merupakan bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, dimanapun mereka bekerja. Hal ini juga sejalan dengan kampanye yang sedang kami galakkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tambah Anggoro.

        Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, menjelaskan tata cara penggunaan fitur E-Klaim tersebut.Fitur E-Klaim dapat dilakukan oleh peserta, ahli waris atau instansi terkait dengan cara mengakses https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya pilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. 

        "Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif. Unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit," ucap Roswita.

        Seperti diketahui, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp370 ribu. PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu per bulan.

        Manfaat yang diperoleh sangat lengkap, diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai 7,5 juta,  santunan kematian sebesar Rp85 juta, serta anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp74,4 juta untuk 2 orang anak. Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. 

        "Kami mengimbau kepada seluruh PMI untuk memastikan diri terdaftar diberangkatkan secara legal agar mendapatkan perlindungan dari  BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro mengingatkan.

        Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan MNC Bank terkait penyediaan layanan perbankan yang memungkinkan para PMI dapat melakukan penarikan dana di negara penempatan. Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, Wapres Minta Seluruh Pemda Dukung BPJamsostek

        Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk Yudi Hamka memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada MNC Bank sebagai mitra layanan keuangan dan perbankan sehingga dapat mengakomodir pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para PMI.

        Dia berjanji akan memaksimalkan seluruh ekosistem MNC Bank untuk mendukung tujuan mulia BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: