Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko PMK: Baru 5,6 Juta dari 35 Juta Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Menko PMK: Baru 5,6 Juta dari 35 Juta Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, sebagai upaya untuk menyejahterakan para pekerja di Indonesia, pemerintah akan memastikan para pekerja mendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat memberi sambutan pada acara Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Nasional (Paritrana Award) Tahun 2022, di Istana Wakil Presiden Jakart, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Menko PMK Sidak Apotek di Bogor, Cek Kepatuhan Apotek dalam Penjualan Obat Sirop

"Harus kita sadari, peran pekerja sangat strategis dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Memberikan hak para pekerja merupakan bagian penting untuk mendorong produktivitas para pekerja dan secara tidak langsung turut menjaga stabilitas perekonomian negara," kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

Sebagai catatan, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar sebanyak 3,8 juta pekerja non-ASN, 1,2 juta pekerja rentan yang iurannya dari anggaran pemerintah daerah dari 34 provinsi dan 514 kab/kota, dan 598 ribu pekerja rentan yang dilindungi  oleh perusahaan. Total mencapai 5,6 juta pekerja.

Sementara total tenaga kerja aktif di Indonesia saat ini meningkat sebanyak 35 juta pekerja, dari sebelumnya 30,6 juta pekerja pada tahun lalu. Di antaranya 22 juta pekerja formal (pekerja penerima upah), 4,6 juta pekerja informal, dan 8 juta pekerja jasa konstruksi.

Baca Juga: Wapres Instruksikan Semua Pihak Perkuat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lanjutnya, hak para pekerja dimaksud tidak hanya berupa pemberian gaji atau upah yang layak, akan tetapi juga pemberian Jaminan Sosial sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3).

"Seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun serta risiko hilangnya pekerjaan dikarenakan pemutusan hubungan kerja yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: