Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawa-Bawa Anies, Bawaslu Sowan ke Kemenag Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah!

        Bawa-Bawa Anies, Bawaslu Sowan ke Kemenag Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah! Kredit Foto: Istimewa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. 

        Imbauan ditegaskan oleh Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan setelah Anies dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12/2022) lalu. 

        "Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

        Baca Juga: Skakmat! Anies Tantang Bawaslu Buktikan Dirinya Curi Start Kampanye: Itu Aja, Bisa Nggak?

        Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. 

        "Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya. 

        Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI. 

        "Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.

        Bawaslu Bahas dengan Kemenag RI

        Bawaslu RI bertemu dengan Menteri Yaqut Cholil membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024. 

        Totok mengaku mendapatkan banyak  wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak. 

        "Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.

        Totok menyatakan, kedepan Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah. 

        "Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan kementerian agama republik indonesia berkaitan dengan tahun-tahun politik ini," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: