Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amien Rais Girang Bukan Kepalang! Bawaslu Akhirnya Bolehkan Partai Ummat untuk....

        Amien Rais Girang Bukan Kepalang! Bawaslu Akhirnya Bolehkan Partai Ummat untuk.... Kredit Foto: Instagram/Amien Rais
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berdasarkan hasil mediasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan kesempatan bagi Partai Ummat untuk kembali melakukan proses pendaftaran ulang di dua wilayah, di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Terdapat sedikitnya 10 poin yang mesti penuhi Partai Ummat untuk bisa dinyatakan lulus verifikasi faktual sebagai peserta pemilu dalam kontestasi politik di tahun 2024 yang akan datang.

        Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, pertama penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

        Baca Juga: Mediasi antara Partai Ummat dan KPU Belum Mencapai Titik Temu!

        Puadi juga menyebut, Partai Ummat mesti melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.

        Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022. Keempat, Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

        Kelima, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022. Keenam rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.

        Ketujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022. Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

        Sembilan, penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022. Terkahir, pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.

        Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi optimis bahwa partainya bisa lulus dalam verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur di mana partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

        "Jadi sebagaimana kita sudah persiapkan sedari awal. Kita persiapkan dari keanggotaan, dari kuantitas juga, persiapan itu kita yakini insyaallah itu akan memenuhi syarat," kata Ridho saat ditemui wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa (20/12/22).

        Dia juga mensyukuri keputusan Bawaslu RI dalam mediasi yang Partai Ummat lakukan. Ridho menegaskan, partainya siap menjalani keputusan dan tata tertib dari hasil mediasi yang ditempuh.

        "Jadi kita sangat bersyukur terhadap keputusan hari ini, hasil mediasi hari ini dan insyaallah siap untuk dilaksanakan verifikasi faktual ulang," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: