Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong Produktivitas Petani Sawit, BPDPKS Kucurkan Dana Rp7,52 Triliun

        Dorong Produktivitas Petani Sawit, BPDPKS Kucurkan Dana Rp7,52 Triliun Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mendorong peningkatan produksi sawit di tingkat petani, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengklaim telah mengucurkan dana sebesar Rp7,52 triliun sejak 2015 untuk program peremajaan sawit rakyat. 

        Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrahman, mengatakan bahwa tujuan utama dari program tersebut khususnya untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat.

        "Sejak 2015, diberlakukannya program ini BPDPKS telah salurkan dana Rp7,52 triliun diberikan kepada 168 ribu pekebun. Ini progres peremajaan sawit rakyat," ungkap Eddy dalam konfrensi pers akhir tahun BPDPKS, Kamis (22/12/2022).

        Baca Juga: Kinerja Ekspor Sawit Tahun 2022 Menyusut, BPDPKS Ungkap Faktor Penyebabnya

        Dana yang dikeluarkan tertinggi berada pada tahun 2020, yaitu sebesar Rp2,67 Triliun, kemudian tahun 2019 sebesar Rp2,22 Triliun, tahun 2021 sebesar Rp1,6 Triliun, sedangkan tahun 2022 sebesar Rp923 miliar. 

        Eddy mengatakan, program tersebut dilakukan lantaran produktivitas dari perkebunan rakyat masih rendah sekali dibandingkan produktivitas yang dicapai perkebunan swasta besar dan PTPN masih di kisaran 2,5 ton setara CPO per tahun. 

        Untuk itu, pemerintah mengenalkan program peremajaan sawit rakyat untuk menanam kembali tanaman sawit yang usianya tua antara 25 tahun atau lebih atau ditanam dari bibit yang tidak bersertifikat sehingga tidak produktif.  

        "Kami membetikan dukungan dengan membiayai kegiatan peremajaan sawit rakyat. Jumlahnya Rp30 juta per hektare dengan maksimum 4 hektare. Dukungan ini dalam bentuk hibah atau artinya tidak ada kewajiban mengembalikan dana," Ujarnya. 

        Lanjutnya, jika dilihat per hektarenya program tersebut telah menyebar seluas 273.666 hektare. Dimana pada tahun 2019 tercatat sebesar 90.491 heltare, 2020 94.033 hekatre, menurun 2021 menjadi 42.212 dan 2022 menurun lagi hanya menjadi 30.759. 

        "Ini disebabkan adanya ketentuan regulasi baru yang mewajibkan para prtani yang ikut serta replanting harus menjamin lahannya clean and clear dan tidak berada di kawasan hutan, perlindungan gambut, dan tidak bertumpang tindih dengan HGU perkebunan lain," ungkapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: