OJK Pelototi Transaksi Aset Kripto, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya?
Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sudah disahkan memberikan wewenang pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi industri kripto.
Menghadapi era baru pengawasan kripto di bawah OJK, Founder & CEO (Chief Executive Officer) triv.co.id, Gabriel Rey menyebutkan bahwa perpindahan pengawasan ini semoga tidak menjadi over regulated yang bisa mematikan industri kripto.
“Jika kripto diakui oleh OJK maka peraturan undang-undang dan perpajakan juga harus mengikuti agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,”jelas Gabriel di Jakarta, Senin (26/12).
Dia juga berharap masa transisi pengawasan dari Bappebti bisa berdampak baik untuk kelangsungan hidup industri. Bahkan produk kripto akan bertambah lebih luas lagi (tidak hanya jual beli) namun bisa ke futures, loan dan lain sebagainya.
“Jadi jika produk kripto bertambah, TRIV (triv.co.id) juga siap untuk menjembatani investor untuk masuk ke produk-produk tersebut,”tegasnya.Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan tujuan UU PPSK ini untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valas dan aset kripto.
Baca Juga: Aset Kripto Berada Dalam Fase Winter
Dengan begitu diharapkan mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan. Sebab reformasi sektor keuangan menjadi syarat utama membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan.
Meski OJK akan menggantikan tugas Bappebti, Sri Mulyani mengatakan diperlukan waktu transisi antara kedua lembaga supaya mendapatkan hasil yang baik serta optimal. Proses transisi akan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan
“Dengan disahkannya UU PPSK ini, harapan ke depannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas/keabsahan kripto. Sehingga, konsumen dapat melihat secara positif kripto sebagaimana saham dan juga dari sisi bisnis lebih memudahkan kerjasama antar lini baik itu perbankan dan brand investasi,” harap Gabriel Rey.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: