Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Bagai Rayuan Surga, Pengamat: Enak Betul, Siapa yang Tidak Mau
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperoleh tingkat kepuasan tinggi atas kinerjanya dalam berbagai lembaga survei. Meski demikian, Pengamat politik Adi Prayitno menilai hal itu tak bisa menjadi alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Menurut Adi, responden yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi pun tidak menginginkan jabatan presiden yang tidak terbatas.
Baca Juga: Bongkar Alasan Relawan Jokowi Tolak 3 Periode, Rocky Gerung: Mereka Tahu Anies Terus Salip Ganjar
"Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Adi mengatakan dari sejumlah hasil survei memang menunjukkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi.
Namun, katanya, di tengah masyarakat yang menyatakan puas itu, mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi 3 periode, apalagi terjadi penundaan Pemilu 2024.
"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apa pun dukungan terhadap Jokowi melimpah, itu bukan alasan untuk melakukan penundaan pemilu," ujar Adi.
Direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menyebut tawaran kekuasaan tersebut suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan.
Oleh karena itu, seorang presiden harus memegang teguh iman politiknya dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kembali digulirkan.
"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu, pak. Itu rayuan surga," tuturnya.
Baca Juga: Relawan Jokowi Tolak Keras Wacana 3 Periode: Kami Tidak Mungkin ‘Mengamini’ Tindakan Berbahaya!
Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.
Secara regulatif, katanya, Pasal 431 dan 432 UU Pemilu memang mengatur penundaan pemilu dengan alasan tertentu. Namun, kondisi sekarang tidak bisa dijadikan dasar menunda, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Isu 3 Periode Menjerumuskan Jokowi, Projo Tuduh Elit Politik: Demi Kepentingan Pribadi, Mereka...
"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucap Adi Prayitno.
Untuk itu, dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan. Sebab, itu akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: