Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perbanas Berharap DPR Segera Sahkan UU JPSK

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa meloloskan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi undang-undang.

        Menurut Ketua Perbanas Sigit Pramono, nantinya UU JPSK akan menjadi payung hukum bagi empat anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dalam menetapkan kondisi krisis.

        "RUU JPSK ini sangat penting karena kita tahu persoalan koordinasi di (FKSSK) ini sangat penting. Saya mendorong RUU JPSK harus digolkan kalau bisa dibicarakan dan disetujui," tutur Sigit di sela?Expert Group Discussion?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

        Dia mengatakan?bailout?terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 triliun menjadi persoalan hukum yang menyeret nama-nama dewan gubernur Bank Indonesia. "Ini karena belum ada aturan terkait kondisi krisis," tegas Sigit.

        Dia berharap, menteri keuangan, Gubernur BI, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Ketua OJK perlu segera membenahi?crisis management protokol?(CMP) untuk mengantisipasi dan penanganan krisis.?Namun demikian, jelas dia, upaya mengantisipasi dan penanganan krisis keuangan tersebut mesti mendapat payung hukum dalam bentuk UU JPSK yang saat ini rancangannya sudah masuk ke DPR sebagai RUU Prolegnas 2015.

        "Kami selalu berikan masukan, ini kan lebih ke politik. Perbanas tidak punya kemampuan untuk mendesak.Tapi, kami berkali-kali mengingatkan di negara yang paling maju pun UU JPSK itu penting dan pengambilan keputusan harus diatur secara rinci dalam UU tersebut," jelas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: