Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Kekeuh Terapkan Larangan Ekspor Tembaga

        Pemerintah Kekeuh Terapkan Larangan Ekspor Tembaga Kredit Foto: Kementerian ESDM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berkomitmen untuk melaksanakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada pertengahan tahun 2023.

        “Kan sudah ada aturannya, lihat progresnya,” ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/1/2023).

        Adapun komitmen tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya soal pelarangan ekspor konsentrat tembaga. 

        Baca Juga: Manfaatkan SDA, Menteri ESDM Sebut Tengah Godok Pembahasan Ekosistem Kendaraan Listrik

        Dalam UU tersebut tertulis bahwa pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini berlaku. 

        Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan UU yang telah berlaku, namun ada permasalahan bahwa smelter yang ada di dalam negeri belum mampu menyerap keseluruhan produksi konsentrat. 

        "Kita baru ada satu dan kapasitasnya 1 juta ton per tahun, di mana produksi kita dari dua perusahaan besar yaitu PT Freeport Indonesia dan Aman Mineral itu kira-kira 4 juta ton per tahun, berarti masih ada 3 juta ton yang bisa di olah dalam negeri karena smelter mereka baru selesai 2024," ujar Rizal saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (13/1/2023). 

        Rizal mengatakan jika hal tersebut terjadi, maka dapat membuat perusahaan yang menghasilkan konsentrat akan berhenti produksi akibat minimnya tempat penyimpanan dan belum tersedianya smelter.

        "Sehingga kalau ada pelarangan ekspor berarti ada 3 juta ton yang tidak bisa diapa-apakan dan kapasitas gudang mereka terbatas, begitupun mereka akan setop produksi karena enggak kuat menampung," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: