Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituntut Hukuman Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Simpatisan Bharada E 'Ribut' di Persidangan

        Dituntut Hukuman Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Simpatisan Bharada E 'Ribut' di Persidangan Kredit Foto: Suara.com/Yasir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer (RE) dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dengan peran Richard sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

        "Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perampasan nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan untuk Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

        Baca Juga: Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Lakukan Perselingkuhan, Irma Hutabarat: Dalilnya Nggak Masuk!

        Jaksa mengatakan, Richard telah terbukti melakukan perbuatan pidana berupa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J, seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

        "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Paris melanjutkan penuntutan.

        Saat amar tuntutan hukuman terhadap Richard tersebut dibacakan, gemuruh kecewa dari para penonton sidang langsung terjadi. Ruang persidangan memang dipenuhi puluhan para pendukung dan simpatisan pembela Richard. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan muda dan ibu-ibu paruh baya.

        Luapan kecewa mereka terlontar dengan mengatakan beragam macam kecaman terhadap tuntutan jaksa tersebut hingga emosional para pendukung Richard di ruang sidang tersebut tak terkontrol. Kondisi tersebut sempat membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kesal dan meminta agar para pengunjung ruang sidang tertib dan tenang.

        Akan tetapi, peringatan hakim tersebut seperti tak digubris oleh para pendukung Richard. Para pendukung tetap teriak-teriak histeris mengutarakan kekecewaannya.

        Menghindari situasi yang makin tak terkontrol dari para pengunjung sidang, Hakim Wahyu sempat meminta agar pembacaan tuntutan oleh JPU dihentikan sementara. Hakim pun memerintahkan agar satuan pengamanan mengeluarkan para pendukung Richard yang masih meluapkan kekesalan atas tuntutan jaksa.

        Sekitar lima menit pembacaan tuntutan disetop, Hakim Wahyu mencabut skorsing, dan meminta jaksa melanjutkan tuntutannya. Namun, Jaksa Paris sudah tampak emosional dan menyerahkan kelanjutan pembacaan tuntutan kepada rekan jaksa lainnya.

        Dalam pertimbangan penuntutan, jaksa tetap menerangkan dua aspek pemberatan dan hal yang meringankan untuk terdakwa Richard. Jaksa mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara karena alasan Richard terbukti atas perannya sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

        "Hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer bahwa terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata jaksa.

        Baca Juga: Apa Dasar Jaksa Penuntut Umum Menyimpulkan Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J? Ternyata...

        Atas perannya sebagai eksekutor, dan pelaku penembakan yang merampas nyawa Brigadir J itu, dikatakan jaksa, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Richard, jaksa melanjutkan, peran terdakwa sebagai pihak terlibat pembunuhan yang menginsafi perbuatannya.

        Pun dikatakan jaksa Richard, sebagai pelaku pembunuhan menjadi pihak yang turut serta membantu proses penyidikan, dalam pengungkapan kematian Brigadir J itu. "Hal yang meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer, bahwa terdakwa merupakan pelaku, sekaligus saksi yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan pembunuhan berencana ini," kata jaksa.

        Terdakwa Richard, kata jaksa juga mendapatkan keringanan tuntutan karena selama persidangan, berperilaku tak menentang, dan sopan, serta mengakui perbuatannya. "Bahwa terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan terdakwa menyampaikan permohonan maaf, serta perbuatan terdakwa tersebut telah dimaafkan oleh keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," sambung jaksa.

        Tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer ini tak terduga, melihat tuntutan jaksa terhadap pelaku pembantu lainnya, yang ringan.

        JPU pada Senin (16/1/2023) menuntut dua pelaku turut serta pembunuhan Brigadir J, yakni terdakwa Kuat Maruf (KM), dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dengan tuntutan masing-masing selama 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara, juga jaksa mintakan kepada hakim dalam tuntutannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

        Namun, jaksa dalam tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, sebagai aktor utama, dalang perencanaan, dan pelaku pembunuhan Brigadir J, meminta hakim menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pidana penjara seumur hidup.

        Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa langsung bereaksi sinis. Setelah diminta majelis hakim untuk menyiapkan memori pembelaan dalam waktu satu pekan untuk dibacakan pada Rabu (25/1/2023) mendatang, Ronny menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tak wajar.

        Akan tetapi, tim pengacara kata Ronny tetap menghormati tuntutan jaksa tersebut, dan meyanggupi perintah majelis hakim untuk menyiapkan pledoi. "Atas tuntutan jaksa penuntut umum ang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa Richard Eliezer, akan mengajukan nota pembelaan," ujar Ronny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: