Kemenlu Akhirnya Jelaskan Kasus Jemaah Umrah Indonesia yang Ditahan Gegara Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Kabah, Ternyata Begini!
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menjelaskan kronologi kasus jemaah umrah asal Indonesia yang ditahan di Arab Saudi usai lakukan pelecehan seksual di depan Kabah. Kejadian ini sempat viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan keterangan Kemenlu, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual pada November 2022 lalu. Kasus tersebut sudah selesai diproses di pengadilan.
MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR50.000 atau setara Rp200 juta. Pihak KJRI Jeddah telah mengunjungi MS ke penjara pada tanggal 2 Januari 2023.
"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada JawaPos.com, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kementerian Luar Negeri bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara.
Sebelumnya, sebuah akun mengklaim sebagai keluarga MS dan memberikan klarifikasi. Akun atas nama @iniakuhelmpink pada Sabtu (21/1/2023) ini menyebut satu di antara anggota keluarganya bernama Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Dengerin, Begini Klarifikasi Kemenlu China Usai Bentrokan Mematikan TKI vs TKA
Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf. Singkat cerita Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.
Ia disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon karena memegang payudara. JawaPos.com sudah mencoba mengirim direct message lewat akun tersebut, namun aksesnya dibatasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: