Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Ikut Suara 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Manuver Lawan PDIP Makin Jelas? Alasannya...

        Jokowi Ikut Suara 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Manuver Lawan PDIP Makin Jelas? Alasannya... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menolak perubahan sistem pemilu menjadi proposional tertutup. Padahal, partai pengusungnya, PDIP, terang-terangan mendukung wacana tersebut.

        Keterangan resmi Jokowi itu dibacakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam sidang gugatan uji materi sistem pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/1/2023).

        Baca Juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Fahri Hamzah Sebut Sistem Memilih Langsung Orang Sudah Tepat: 'Auratnya Demokrasi'

        Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

        Dalam keterangannya, Presiden mengatakan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. Jika MK memutuskan mengubah sistem pileg di tengah tahapan seperti saat ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak.

        "Perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai politik maupun di tingkat masyarakat," kata Bahtiar.

        Presiden juga menyampaikan sejumlah alasan lain mengapa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini perlu ditolak. Pertama, pilihan menggunakan sistem proporsional terbuka turut mengacu putusan MK tahun 2008.

        Kedua, pilihan menggunakan sistem proporsional terbuka merupakan hasil musyawarah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Pilihan itu dibuat dengan memertimbangkan kondisi objektif bahwa transisi demokrasi Indonesia memerlukan penguatan subsistem politik dalam berbagai aspek.

        Baca Juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Kader Demokrat ini Sampai Daftar ke MK

        Ketiga, Presiden membantah anggapan penggugat bahwa sistem proporsional terbuka mengecilkan kewenangan partai politik dalam menentukan caleg maupun nomor urutnya. Anggapan tersebut tidak tepat karena partai politik tetap berwenang menentukan caleg di semua daerah pemilihan.

        Keempat, Presiden beranggapan, Pasal 168 UU Pemilu masih relevan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kelima, pilihan menggunakan sistem proporsional terbuka adalah kebijakan terbuka atau open legal policy lembaga pembentuk undang-undang.

        Kendati begitu, Presiden mengakui diperlukan perbaikan sistem pemilu ke depannya. Harus dicari sistem alternatif yang bisa menutupi kelemahan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

        Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih caleg yang diinginkan ataupun partainya. Caleg yang mendapat suara terbanyak bakal memenangkan kursi parlemen. Sistem ini diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019. Pakar menilai kelemahan sistem ini adalah maraknya praktik politik uang.

        Baca Juga: Tolak Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Berikan Kuasa ke BHPP Partai Demokrat untuk Menjadi Pihak Terkait ke MK

        Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota DPR ditentukan oleh partai lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan.

        Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Kelemahan sistem ini menurut pakar adalah memperkuat kuasa elite partai.

        Dua kubu

        Dalam sidang di MK hari ini, DPR turut memberikan keterangan. Hanya saja, keterangan DPR terbagi atas dua kubu. Kubu pertama yang terdiri atas delapan fraksi meminta MK menolak gugatan pemohon.

        Kubu satunya lagi, yakni fraksi PDIP, justru meminta MK mengabulkan gugatan pemohon. Artinya, PDIP merupakan satu-satunya partai parlemen yang menginginkan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

        Baca Juga: Jika Disahkan, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Bakal Hasilkan Anggota Legislatif Bermental Jongos!

        Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan. Salah satu di antaranya merupakan kader PDIP.

        MK sendiri mengaku masih butuh keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU. Sidang atas perkara ini akan dilanjutkan pada 9 Februari 2023 mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: