Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Berpotensi Jadi Rantai Pasok Komponen Kendaraan Listrik secara Global

        Indonesia Berpotensi Jadi Rantai Pasok Komponen Kendaraan Listrik secara Global Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini Indonesia berpotensi menjadi rantai pasok komponen kendaraan listrik secara global seperti baterai dan dinamo untuk mobil dan motor listrilk. Ia menyampaikan ini setelah meninjau produksi kawat enamel, di PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce  Tbk (PT SUCACO Tbk), di Bekasi, Senin (30/1).

        "Kawat enamel ini salah satu bahan baku untuk dinamo mobil listrik. Saya lihat industri lokal kita sudah siap untuk memproduksi dengan jumlah besar. Ini modal kita untuk bisa menjadi rantai pasokan komponen kendaraan listrik secara global," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).

        Baca Juga: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Luhut: Mudah-Mudahan Februari Awal

        Moeldoko mengakui bahwa untuk menjadi bagian dari pemasok komponen kendaraan listrik tentu tidak mudah. Di Asia, ujar dia, Indonesia harus bersaing dengan China yang sudah lebih dulu memulai perkembangan kendaraan listrik.

        Untuk itu, terang Panglima TNI 2013-2015, pemerintah saat ini terus melakukan percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik agar bisa segera ikut menjadi pemain dalam industri kendaraan listrik di kancah global.

        "Pembangunan ekosistem kendaraan listrik ini dari hulu sampai hilir sehingga semua terintegrasi. Tentunya pemerintah akan bersinergi dengan swasta," jelas Moeldoko.

        Seperti diketahui, Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Pembangunan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

        Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan INpres No 7/2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: