Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi XI: Bikin Gemuk, Minuman Soda Harus Dikenai Cukai

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan bahwa salah satu upaya untuk mendongkrak pendapatan negara adalah dengan cara pengenaan cukai pada minuman bersoda.

        Menurutnya, sangat beralasan jika jenis minuman tersebut dikenai cukai sebab minuman berkarbonasi dapat menyebabkan gangguan kesehatan, terutama obesitas. Ia mengatakan hal itu diketahui sebagaimana hasil riset dari Balitbang Kementerian Kesehatan.

        "Jika pengenaan cukai minuman berkarbonasi diterapkan, ide itu berpotensi untuk menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan," kata Misbakhun dalam pesan tertulisnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (3/3/2015).

        Misbakhun yang juga merupakan Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya pun perlu diawasi.

        "Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai," imbuhnya.

        Pemerintah diharapkan tidak perlu ragu mengenakan cukai pada minuman berkarbonasi. Dia menyebut di beberapa negara sudah mempraktikkan kebijakan cukai pada minuman berkarbonasi dan diklaim hasilnya positif.

        "Negara-negara yang menerapkan cukai atas minuman bersoda, di antaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko. AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major produser," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: