Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
A (37), seorang ayah di Kota Cimahi, Jawa Barat, tega menganiaya dua anak kandungnya. Korban merupakan kakak beradik, yakni bocah laki-laki berinisial AMN (12) dan bocah perempuan berinisial AH (10).
Akibat penganiayaan tersebut, AH meninggal dunia, sedangkan AMN selamat dengan luka-luka di tubuhnya. Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Ungkap Kisah Haru Jurnalis Cilik Asal Jakarta Utara, Menteri PPPA: Mari Kita Fasilitasi Potensi Anak
"Penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya yang masih kecil adalah perbuatan yang kejam dan sadis. Mereka dipukul dan ditendang oleh ayahnya hingga merenggut nyawa anak yang sepatutnya dilindungi dan mendapat kasih sayang dari orang tuanya," ujar Bintang, pada Kamis (9/2/2023).
Ia menegaskan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Anak berhak untuk hidup dan kelangsungan hidup serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: KBGO Meresahkan, Menteri PPPA Dorong Kolaborasi Guna Ciptakan Ruang Internet Setara, Aman dan Nyaman
"KemenPPPA akan terus mengawal kasus kekerasan ini dan memastikan anak yang kini mendapat perawatan di rumah sakit mendapatkan pendampingan dan pemulihan, baik secara fisik dan psikis. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat dan Kota Cimahi untuk langkah-langkah pendampingan terhadap korban," tuturnya.
Sementara itu, diketahui kedua anak tersebut tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri di sebuah rumah kontrakan di Kota Cimahi. Ibu kandung korban diketahui bekerja di Arab Saudi.
Motif terduga pelaku berdasarkan asesmen pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh psikolog klinis UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, yaitu kesal karena kedua anaknya sering mengambil uang untuk jajan.
Saat ketahuan oleh ayahnya, ayahnya melakukan penganiayaan terhadap kedua anak. Selain itu, sebagai pengamen, pelaku juga diduga kerap kali menelantarkan anak hingga kedua anak tidak dipenuhi kebutuhan pangannya, yang akhirnya membuat anak mengambil uang pelaku secara diam-diam.
Baca Juga: Kian Meresahkan, KemenPPPA Bersinergi Demi Lawan Beragamnya Modus Perdagangan Manusia
Saat ini terduga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi, termasuk ibu tiri korban pun turut diperiksa. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kasus ini.
"KemenPPPA mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum yang adil berdasarkan UU Perlindungan Anak dan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap terduga pelaku. KemenPPPA juga menegaskan tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada kedua anaknya merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi," tegas Bintang.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kasus Aborasi, Kementerian PPPA: Praktik Ilegal, Bisa Mengancam Nyawa!
Menteri PPPA menambahkan apabila terbukti bersalah, maka terduga pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung dan/atau denda Rp3.000.000.000,00 (tiga milliar rupiah).
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan KemenPPPA tidak akan pernah berhenti untuk menyerukan pengasuhan berperspektif anak, yang secara positif mendukung tumbuh dan kembang anak. Anak berhak atas perlindungan dan kasih sayang dari orang tua atau wali, serta menjauhkan pola pengasuhan yang menjurus pada kekerasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas