Kian Meresahkan, KemenPPPA Bersinergi Demi Lawan Beragamnya Modus Perdagangan Manusia
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam Pasal 58 Undang-Undang tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO dalam rangka memberantas TPPO.
Saat ini TPPO modusnya semakin beragam. Pada awal tahun 2023, masyarakat digegerkan dengan kasus perdagangan orang di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Kasus tersebut bermula dari modus tawaran kerja via media sosial (medsos).
Baca Juga: Namanya Doank dari Indonesia, Mobil Esemka Terendus Cuma Kepanjangan Industri China: Jokowi Capek...
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO.
“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menegaskan komitmen bersama anggota GT PP TPPO Pusat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, menguatkan koordinasi dan kerjasama, menguatkan peran masing-masing anggota GT PP TPPO dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menyelaraskan program dan kegiatan sebagai implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO 2020-2024, serta berbagi informasi terkait perkembangan isu, modus, dan praktik baik, serta strategi-strategi dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019- 2022 terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO dengan tren pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO, pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO, selanjutnya pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO. Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak.
Ratna berharap dengan payung hukum UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan beberapa aturan turunan lainnya yang sudah dikeluarkan, termasuk yang mengatur mekanisme kinerja melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dapat meminimalisasi TPPO yang dialami perempuan dan anak.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kasus Aborasi, Kementerian PPPA: Praktik Ilegal, Bisa Mengancam Nyawa!
Selain itu, untuk menjamin langkah sinergi dan berkesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan Kementerian/Lembaga, sudah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 (RAN PPTPPO 2020-2024) yang meskipun masih dalam proses pengundangan, namun pengimplementasian upaya pencegahan dan penanganan TPPO tetap berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement