Pasangan suami, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok.
Menjelang putusan itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyarankan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggunakan strategi model (SM) ketika menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pernyataan itu disampaikan Reza menjelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hakim menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri," kata Reza, Minggu (12/2).
Reza menyebut ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo memakai SM saat menjatuhkan putusan.
Pertama, kata Reza, Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin tentu ingin menjadi hakim agung.
Menurut Reza, agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas.
"Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung," ucap Reza.
Kedua, imbuh Reza, dunia sudah sangat yakin bahwa Ferdy Sambo adalah biang kerok kematian Brigadir J. Selain itu, banyak pihak yang menempatkan Putri Candrawathi pada posisi Ferdy Sambo.
"Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati. Bayangkan jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat," kata Reza.
Karena itu, kata Reza, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Ferdy Sambo.
"Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut sekaligus laksana penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh KPK belum lama ini," kata Reza.
Ketiga, lanjut Reza, Ferdy Sambo itu dikabarkan memiliki kekayaan luar biasa. Reza mengatakan di tengah atmosfer penegakan hukum yang dinilai sedang porak poranda seperti sekarang ini, terpidana yang memiliki kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara.
Buntutnya, kata Reza, di samping ideal hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi.
"Pada titik itulah, lewat putusannya, majelis hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman, bagi dunia penegakan hukum agar lebih bermartabat, dan bagi terdakwa agar tidak melakukan pidana kembali. Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut," kata Reza.
Reza mengatakan bila majelis hakim PN Jaksel berpikir demikian, maka strategic model seperti itu sangat mungkin akan berujung pada penjatuhan hukuman mati Ferdy Sambo dan Putri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: