Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo

        Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, perjalanan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum berakhir. 

        Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

        Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi. 

        Baca Juga: Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari, Ada Apa?

        Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

        Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim. Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.

        Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

        Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

        Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.

        Baca Juga: Dulu Ditakuti Sekarang Dicuekin, Netizen Sorot Momen Ferdy Sambo Kehausan di Ruang Sidang: Ternyata Memang Betul...

        Jika merujuk pada aturan hukuman mati di Indonesia, berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.

        Namun, ketentuan ini diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

        Sesuai dengan aturan ini, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati.

        Masih berdasarkan aturan tersebut, terpidana akan diberitahu jadwal eksekusi 3x24 jam sebelum eksekusi. 

        Algojo yang akan menembak terpidana mati adalah regu tembak bentukan kapolda yang terdiri atas 1 Bintara, 12 Tamtama dan dipimpin oleh seorang perwira.

        Baca Juga: Pamer Penghargaan di Persidangan, Ferdy Sambo Nelangsa Karirnya Hancur Gegara Pembunuhan Brigadir J

        Demikian penjelasan mengenai kapan Ferdy Sambo dieksekusi hukuman mati setelah mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: