
Masa penahanan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan masa tahanan para terdakwa kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
“Ya sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2023).
Perpanjangan akan kembali dilakukan dimulai dari tanggal 7 Februari 2023 hingga tanggal 8 Maret 2023 mendatang.
“Kita ketahui bahwa masa perpanjangan masa tahanan itu berakhir tanggal 6 Februari, nanti perpanjangannya mulai berlaku tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 8 maret 2023,” katanya
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah dinilai secara terbukti dan meyakinkan bersalah terkair kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yalni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putrj Candrawathi.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Krom Bank Salurkan Pinjaman ke Kredivo dan KrediFazz
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Akurat. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: