Masa penahanan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan masa tahanan para terdakwa kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
“Ya sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2023).
Perpanjangan akan kembali dilakukan dimulai dari tanggal 7 Februari 2023 hingga tanggal 8 Maret 2023 mendatang.
“Kita ketahui bahwa masa perpanjangan masa tahanan itu berakhir tanggal 6 Februari, nanti perpanjangannya mulai berlaku tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 8 maret 2023,” katanya
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah dinilai secara terbukti dan meyakinkan bersalah terkair kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yalni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putrj Candrawathi.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement