Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo bertentangan dengan konstitusi dan tidak sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi.
"Ketika membuat KUHP yang baru, itu sebenarnya semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati, kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Isnur pada Senin (13/2/2023).
Untuk diketahui pada Pasal 100 KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Aturan barunya, seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Pada Ayat (4) disebutkan, memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi sebenarnya, hak hidup itulah hak hidup yang dijamin oleh konstitusi, dan dengan alasan pengadilan pun harusnya enggak bisa diberikan," sebut Isnur.
"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," katanya.
YLBHI menilai, hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim.
"Tentu tanpa mengurangi rasa keadilan kepada korban, seumur hidup juga sangat membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," kata Isnur.
Namun, YLBHI menyatakan tetap mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
"Kita harus syukuri ya, bahwa proses peradilan berjalan dengan berhasil mengungkap fakta-fakta bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Dan dilakukan kemudian dengan upaya rekayasa dan penghalangan penyidikan," ujar Isnur.
"Jadi ini adalah sebuah pembelajaran di mana pejabat, terutama pejabat kepolisian, itu harus diperhatikan betul dalam menangani perkara karena dia potensial untuk melakukan abuse of power untuk melakukan rekayasa hukum, satu hal yang tentu diapresiasi dulu proses peradilannya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat