Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Demonstrasi Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda, YLBHI Desak Polri Lindungi Demonstran dan Minta TNI Tak Turun Tangan

Demonstrasi Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda, YLBHI Desak Polri Lindungi Demonstran dan Minta TNI Tak Turun Tangan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan sejumlah lembaga negara menjelang aksi demonstrasi pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026).

YLBHI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara damai tanpa menghadapi tindakan represif.

Dalam pernyataan sikapnya, YLBHI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam penanganan demonstrasi beberapa waktu terakhir, mulai dari penghalangan aksi, sweeping, penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga penghalangan akses bantuan hukum.

YLBHI juga menyinggung dugaan kriminalisasi kebebasan berpendapat di ruang digital maupun secara langsung, dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing, serta dugaan penyusupan dan pembiaran aksi kekerasan.

Atas kondisi tersebut, Pengurus YLBHI menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut.

1. Menegaskan Kebebasan Berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia

YLBHI menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat bukan merupakan tindakan kriminal, melainkan hak asasi manusia yang fundamental dalam negara demokrasi.

Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati serta dilindungi oleh negara, khususnya aparatur pemerintahan dan kepolisian.

Menurut YLBHI, penyampaian pendapat merupakan bentuk partisipasi masyarakat sekaligus sarana pengawasan langsung rakyat sebagai pemegang kedaulatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

2. Meminta Kapolri Melindungi Peserta Demonstrasi

YLBHI meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta seluruh jajarannya bertanggung jawab dalam menghormati dan melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Kepolisian diminta memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan haknya untuk berdemonstrasi secara damai.

Tuntutan ini disampaikan di tengah sorotan YLBHI terhadap dugaan tindakan represif aparat, termasuk penghalangan aksi, penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan berlebihan, dan penghalangan akses bantuan hukum.

3. Meminta Panglima TNI Menahan Diri dari Pengerahan Pasukan

YLBHI meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menahan diri dan tidak mengerahkan pasukan untuk ikut mengamankan demonstrasi tanpa adanya keputusan politik negara.

YLBHI menilai tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi keamanan dalam penanganan demonstrasi.

Oleh karena itu, pengerahan pasukan TNI dalam aksi demonstrasi harus memperhatikan mandat konstitusi dan kedudukan TNI sebagai alat negara profesional yang bertugas di bidang pertahanan.

4. Mendesak DPR RI Mendengarkan Aspirasi Rakyat

YLBHI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sekaligus memperkuat perannya sebagai representasi rakyat.

DPR diminta mendengarkan suara masyarakat yang disampaikan melalui demonstrasi dan memberikan solusi atas berbagai tuntutan terkait persoalan kebangsaan.

YLBHI menekankan pentingnya peran DPR dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

5. Meminta Lembaga Negara Menjalankan Fungsi Pengawasan HAM

YLBHI mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, serta lembaga negara lain yang memiliki mandat terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi mengawasi pemerintahan.

YLBHI menilai peran lembaga-lembaga tersebut penting untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi selama berlangsungnya demonstrasi.

YLBHI Sediakan Kanal Aduan bagi Peserta Demonstrasi

Selain menyampaikan lima tuntutan tersebut, YLBHI menginformasikan adanya kanal pengaduan Pusat Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi yang disediakan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Kanal tersebut dapat diakses oleh peserta demonstrasi yang mengalami dugaan pelanggaran hak asasi manusia maupun pelanggaran hukum selama aksi berlangsung.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan oleh Pengurus YLBHI di Jakarta pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Melalui pernyataan tersebut, YLBHI mendorong pemerintah dan lembaga negara terkait untuk memastikan pelaksanaan demonstrasi berlangsung dengan menghormati kebebasan berpendapat, melindungi hak asasi manusia, dan menjunjung prinsip negara hukum yang demokratis.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat