Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 2 Hal yang Meringankan
Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ricky Rizal dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Hal tersebut diungkap Wahyu pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Wahyu menuturkan Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kejagung Beri Apresiasi Tinggi ke Hakim PN Jaksel yang Berani Beri Vonis Mati ke Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana selama 13 tahun," kata Wahyu dalam sidang.
Di sisi lain, Wahyu juga memaparkan salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi Ricky Rizal adalah terdakwa dinilai berbelit-belit pada saat memberikan kesaksian dalam sidang. Ricky Rizal juga dinilai telah mencoreng institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukannya.
Sementara itu, Wahyu mengatakan ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi Ricky Rizal, yakni masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Ricky Rizal juga diyakini bisa memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," katanya.
Baca Juga: Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Amien Rais Minta Jokowi 'Tumpas' Semua yang 'Berbau Sambo'
Sebelumnya, Wahyu juga telah memvonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. Dalam persidangan, Wahyu mengungkap tidak ada hal yang meringankan hukuman keduanya.
Sementara untuk Kuat Ma'ruf, Wahyu memutuskan terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Sopir Putri Candrawathi ini dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dan berlaku tidak sopan pada saat sidang berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: