Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sesat: Harusnya Dibebaskan!

Tak Terima Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sesat: Harusnya Dibebaskan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, menilai vonis 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J terhadap kliennya tidak berdasarkan rasa keadilan.

Dia menilai, hakim tidak berani mengungkap fakta yang sebenar-benarnya dalam persidangan perkara tersebut. Oleh karena itu, Erman menyebut hakim berlaku tak adil pada Ricky Rizal.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Punya Niat dan Kehendak Membunuh Yosua

"Ya kalau dilihat itu gak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Erman menegaskan pihaknya akan melayangkan banding putusan hakim ke Pengadilan Tinggi. Dia juga menegaskan banding tersebut bisa membebaskan Ricky Rizal.

Berdasarkan keyakinannya, Erman menilai Ricky Rizal mestinya bisa divonis bebas dalam banding yang akan dia ajukan. Dia juga menyebut hakim tersesat dalam memutuskan vonis.

"Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa, ya, tersesat," papar Erman.

Dia menegaskan kliennya sama sekali tidak berniat membunuh Brigadir J. Pasalnya, kata Erman, Ricky Rizal sempat menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapin bukan orang anu kan, ini jenderal yang lagi marah," terang Erman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ricky Rizal dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 2 Hal yang Meringankan

Hal tersebut diungkap Wahyu pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Wahyu menuturkan Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana selama 13 tahun," kata Wahyu dalam sidang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: