Aktivis yang Gemar Berdemo ini Sebut Eliezer Pembunuh Berdarah Dingin, Jokowi Disebut Rezim Amburadul
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tak ingin mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer.
Menanggapi hal itu, Kritikus Nicho Silalahi mengatakan, kesan intervensi penguasa semangkin nyata.
“Pembunuh berdarah dingin dianggap pahlawan, sang pembunuh ini ngoceh karena ancaman pasal 340,” ujarnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat, (17/2/2023).
Menurutnya, jika kasus ini tidak terbongkar polisi yang berani, maka Richard ini akan tetap bersenang-senang menikmati uang sehabis ngebantai kawan sendiri.
"Jaksa sudah memastikan tidak akan melakukan banding, jika begitu ngapain dulu kalian tuntut 12 tahun dan lebih lama tuntutannya dari si Putri @KejaksaanRI?,” tambahnya.
Lebih lanjut kata dia, jika alasan karena Richard jadi JC maka seharusnya dihukum 2/3 dari tuntutan jaksa atau paling tidak diatas 5 tahun.
“Parah ni rezimmu @jokowi, udah ekonomi morat-marit dengan utang meroket kini hukum pun semakin amburadul. Pembunuh dan koruptor malah lebih rendah hukumannya dari scamner yang nipu bangsa asing,” tambah aktivis yang gemar berdemo tersebut.
Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: