Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebanyak 47 Polres Terima Predikat Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB

        Sebanyak 47 Polres Terima Predikat Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 47 Polres/Polresta/Polrestabes/polres Metro di Indonesia mendapatkan penghargaan atas berpredikat pelayanan Prima berdasarkan Keputusan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.1035/2022.

        MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, telah melakukan evaluasi kepada 332 Polres/Polresta/Polrestabes/polres Metro dalam fokus kinerja Polri atas pelayanan masyarakat. Pelayanan tersebut seperti penyelenggaraan SIM dan SKCK dengan periode penilaian dari Juli hingga November 2022. Dia mengatakan, ke depan penilaian ini tidak hanya terfokus pada kinerja yang sudah ada, tetapi juga akan dilihat dari inovasi dalam rangka reformasi birokrai tematik.

        Baca Juga: Kolaborasi KemenPAN-RB dan ESQ dalam Survei Budaya Organisasi Raih Rekor MURI

        "Ke depan MenPAN-RB akan mengintervensi penilaian terkait dengan inovasi Polresta di seluruh Indonesia terkait dengan upaya penanganan kemiskinan dan penurunan stunting sebagaimana arahan Bapak Presiden," ujarnya saat menghadiri acara Pemberian Penghargaan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Polri Tahun 2022 di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/02/2023).

        MenPAN-RB Azwar menegaskan, dari taun ke tahun jumlah jumlah Polres yang mendapat kategori prima makin naik. Sebelumnya, di tahun 2020 terdapat 12 Polres, sedangkan tahun 2021 menjadi 27 Polres, dan tahun ini menjadi 47 Polres.

        Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini, harapannya, pelayanan publik secara digital dan terintegrasi.

        "Kami telah mengintegrasikan seluruh pelayanan digital yang saat ini kami laksanakan mulai dari pelayanan STNK secara online. Selain SIM online, kami juga saat ini melakukan penegakan hukum lalu lintas yang biasa dikenal dengan ETLE ini terus-menerus diperluas," ujarnya.

        Kapolri berharap dukungan dari KemenPAN-RB dan seluruh stakeholder agar perbaikan kualitas pelayanan publik Polri dapat terus berlanjut. "Kami tentunya berharap dukungan tersebut dapat terus berkelanjutan dan berkesinambungan sehingga pelayanan yang kami berikan dapat memenuhi harapan masyarakat," tandasnya.

        Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, menyampaikan empat poin utama kepada Polri dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik Polri. Pertama, Polri harus melanjutkan inovasi dan perbaikan kualitas semua unit layanan.

        "Sehingga Polri terus dapat menjadu insitusi yang bersih, bebas dari korupsi, dan terpercaya," kata wapres.

        Kedua, Polri harus dapat meningkatkan kualitas SDM dengan terus mengembangkan kompetensi, baik dalam segi manajerial, teknis, sosial, dan spiritual sehingga berdampak pada kualitas tata kelola insitusi Polri.

        Ketiga, Polri harus dapat meningkatkan dedikasi, sinergi, dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah (pemda). "Sehingga masyarakat memperoleh jaminan pelayanan publik yang setara, aman, dan berkualitas," ujarnya.

        Keempat, Polri diharapkan terus konsisten dalam menjaga stabilitas dan netralisasinya menjelang pelaksanaan pemilu. "Terakhir, saat ini kita memasuki tahun politik, saya berharap, seluruh jajaran Polri dapat konsisten menjaga stabilitas kamtibmas serta netralitasnya menjelang pelaksanaan pemilu," jelas wapres.

        Baca Juga: Wapres Sampaikan Empat Poin Terkait Peningkatan Kinerja Polri

        Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Berpredikat Pelayanan Prima Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 1035/2022 adalah sebagai berikut:

        1. Polresta Sidoarjo;
        2. Polresta Barelang;
        3. Polresta Cirebon;
        4. Polres Sleman;
        5. Polrestabes Bandung;
        6. Polres Gresik;
        7. Polresta Banyuwangi;
        8. Polres Tanah Laut;
        9. Polrestabes Surabaya;
        10. Polres Mojokerto;
        11. Polres Bukittinggi;
        12. Polres Banjarbaru;
        13. Polres Gianyar;
        14. Polres Tulang Bawang;
        15. Polrestabes Palembang;
        16. Polres Malang;
        17. Polres Solok Kota;
        18. Polres Payakumbuh;
        19. Polresta Malang Kota;
        20. Polres Hulu Sungai Selatan;
        21. Polresta Bogor Kota;
        22. Polres Kendal;
        23. Polres Metro;
        24. Polresta Yogyakarta;
        25. Polres Cilegon;
        26. Polres Tapin;
        27. Polres Cilacap;
        28. Polrestabes Semarang;
        29. Polresta Bandung;
        30. Polresta Pontianak;
        31. Polres Kulonprogo;
        32. Polres Nganjuk;
        33. Polresta Tanjungpinang;
        34. Polres Lamongan;
        35. Polres Tuban;
        36. Polres Kotawaringin Timur;
        37. Polres Pulang Pisau;
        38. Polresta Banjarmasin;
        39. Polres Kotabaru;
        40. Polresta Samarinda;
        41. Polres Kudus;
        42. Polresta Pekanbaru;
        43. Polres Tanah Bumbu;
        44. Polres Ogan Komering Ulu;
        45. Polres Seruyan;
        46. Polres Tabalong;
        47. Polres Metro Tangerang Kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: