Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dikenakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Namun, sejumlah pihak berpendapat kasus Mario perlu dilihat dari sudut pandang kategori percobaan pembunuhan berencana.
Menanggapi ini, eks Kabareskrim Susno Duadji menjelaskan bisa tidaknya kasus Mario disebut sebagai percobaan pembunuhan berencana akan sangat bergantung dengan hasil penyidikan.
"Nanti kan akan berkembang, apakah tujuan dari si tersangka ini, dalam hal ini Mario, untuk menghabisi nyawa korban atau sekadar memberikan pelajaran yang keras," kata Susno dalam dialog "Kupas Tuntas Perkara Mario Dandy ???" di YouTube Susno Duadji, dikutip Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Susno Duadji Soal Kasus Rafael: Ternyata Gak Cuma Polri yang Hedon, Kementerian Keuangan Juga
Menurut Susno, untuk membuktikan kasus ini sebagai percobaan pembunuhan berencana bukan perkara mudah, meski di sisi sebaliknya, juga tak sesulit itu.
"Jadi, tergantung dengan alat bukti yang didapat. Kalau alat bukti, misalnya, berkembang bahwa ini ada rencana untuk membunuh David oleh para tersangka, kemudian ada pembagian peran untuk melakukan perbuatan kekerasannya, maka ini bisa saja menjadi pembunuhan yang direncanakan," papar Susno.
Sementara, bila tujuan Mario berhenti pada level memberikan pelajaran dengan cara yang keras, maka hukuman yang bisa menjerat Mario adalah Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
"Jadi, sekali lagi, tidak segampang itu [untuk membuktikan percobaan pembunuhan berencana], tetapi juga tidak sesulit itu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: