Tunda Pemilu Berujung Masa Jabatannya Diperpanjang, Jokowi Dituntut Mengecam: Jika Tidak, Berarti...
Eks Dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung menyorot tajam adanya keputusan yang mengharuskan ditundanya Pemilu 2024.
Dirinya keheranan dengan hal tersebut namun sorotannya langsung tertuju pada Joko Widodo alias Jokowi.
Walau tak eksplisit mengatakan hal tersebut, Rocky memberikan kritikan pedas kepada sosok Pakde.
Diketahui, Pakde merupakan panggilan yang kerap disematkan kepada Jokowi. Lebih tepatnya Pakde Jokowi.
“Berani Pakde kecam putusan itu?” ujar Rocky, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).
Rocky berspekulasi, jika sesorang yang ia sebut Pakde itu tak berani, maka patut diduga dialah sosok di balik putusan kontroversional PN Jakpus.
“Bila tak ada, diduga ia di belakangnya, cerita negeri Wakanda,” lanjut pendiri Setara Insitute ini.
Sebelumnya. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.
Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis lalu.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter menyebut putusan tersebut mesti dilawan.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasis perceraian.
Baca Juga: Formula E Terpaksa Dijalankan, Anies Baswedan Buat Jakarta Rugi Triliunan: Sungguh Jebakan Sempurna!
“Hakim pemilu bukanhakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: