Habis Dirujak Menterinya Jokowi, Mario Dandy Terancam Masuk Jurang Lebih Dalam Lagi: Kami Mengamankan...
Kakorlantas Polri kembali buka suara terkait dengan kontroversi serta perkembangan dari kasus yang menimpa Mario Dandy Satrio.
Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai oleh sosok tersebut rupanya bisa menjadi alasan dirinya dijatuhi hukuman lebih berat.
Baca Juga: Mario Dandy Anak Pejabat dan Pelaku Penganiayaan Brutal Doyan Pamer Harta, Deddy: Itu Bukan Duit Lu!
Pasalnya, plat nomor kendaraan tersebut palsu dan disinyalir tujuannya antara lain menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Jeep tersebut menggunakan pelat nomor polisi B 120 DEN saat menganiaya David Latumahina di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pelat nomor asli semestinya B 2571 PBP.
"Kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini, yang diduga pelat nomor inilah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai STNK yang ada, yaitu B 2571 PBP," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Terjebak Bualan, Ingat Nasib Proyeknya Jokowi Saat Era Anies Baswedan: Rakyat Bisa Menilai...
Dikutip dari laman News Suara.com, Irjen Pol Firman Santyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu untuk mobil ini bisa memperberat hukuman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement