Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keputusan Ambil AHY atau Khofifah Semakin Dinantikan, Semuanya Tergantung Maunya Anies Baswedan

        Keputusan Ambil AHY atau Khofifah Semakin Dinantikan, Semuanya Tergantung Maunya Anies Baswedan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio mengungkapkan perkembangan terkini dari duet kliennya di Pilpres 2024.

        Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Khofifah Indar Parawansa, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pernyataan dari Surya Paloh.

        Baca Juga: IMB Anies Baswedan Gak Mungkin Jadi Sebab Kebakaran, Kinerja Ahok Disorot Tajam: Dia Ngapain Aja!

        “Tunggu saja keputusan Anies, sebab Parpol Koalisi Perubahan sudah mempersilahkan Anies memilih cawapresnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

        Menurut dia, paling penting apa yang disampaikan Surya Paloh harus diapresiasi dan itu merupakan langkah maju.

        “Boleh saja. Soal pendamping, sepenuhnya terserah pak Anies,” kata Surya Paloh, beberapa waktu lalu.

        Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya di tangan Anies Baswedan yang menjadi kandidat capres Koalisi Perubahan. Anies saat ini telah didukung tiga partai politik yakni NasDem, PKS dan Demokrat.

        Baca Juga: Mau Jadi Next Jokowi, Blunder Anies Baswedan Disoroti: Jangan Sembarangan Buat Kontrak Politik, Gunakan Akal Sehat!

        Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

        Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

        Baca Juga: Nyalah-nyalahin Anies Baswedan Soal Kebakaran Plumpang, Elite Megawati Disorot Tajam: Jangan Bikin Gaduh, Mari Adu Data!

        Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

        Baca Juga: Ledakan Sempurna, Kesalahan Jokowi Hingga Anies Baswedan Jadi Penyebab Tragedi Kebakaran Plumpang

        Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: