Terungkap sosok pertama yang memberikan pertolongan kepada David Ozora usai dihajar Mario Dandy di sebuah perumahan elite di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penolong tersebut diklaim ialah saksi kunci N, yang merupakan ibu dari rekan David. Hal itu disampaikan pengacara N dan suaminya R, Muannas Alaidid.
Muannas mengatakan N sempat mengangkat tubuh David usai berteriak meminta Mario berhenti melakukan penganiayaan.
"Pas peristiwa itu kan dia (N) yang mengangkat tubuh korban," ujar Muannas saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Muannas juga menyebut N sempat melihat tubuh David yang babak belur setelah dihajar Mario Dandy.
Baca Juga: Sudah Pukuli David Hingga Koma, Mario Dandy Malah Dihibur Temannya Pakai Gitar
"Kemudian melihat kondisi korban di lokasi," tutur Muannas.
Akibatnya, N kini disebut mengalami trauma pasca kejadian tersebut, terkhusus jika kembali mengingat ulang.
"Masih sering suka nangis kalau dia menceritakan ulang peristiwa itu," kata dia.
Sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satriyo baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan 'Woi'. Teriakan tersebut bersumber dari seorang ibu dari teman David berinisial R.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
N dan R Ajukan Perlindungan
N dan R, dua orang saksi kunci di kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora diketahui sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Edwin mengatakan permohonan keduanya kini sedang ditelaah lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kata Edwin, pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ucap Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menambahkan, apabila LPSK memberikan perlindungan maka akan berupa perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat